>

UIN SUTHA Miliki LPH, Pertama di Pulau Sumatera

UIN SUTHA Miliki LPH, Pertama di Pulau Sumatera

JAMBI – Terus memberikan hal baru bukan hanya dibidang akamedik, kali ini UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi berhasil membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPH SUTHA ini  adalah yang pertama di Lembaga Pendidikan di Sumatera. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Suaidi,MA.,Ph.D, yaitu sebagai lokomotif perubahan sosial unggul  nasional menuju internasional  dengan semangat moderasi dan entrepreneurship islam.

\"Suasana

Terbentuknya LPH SUTHA bukanlah hal yang mudah, dimulai dengan pemikiran Rektor UIN STS Jambi dalam mengembangkan berbagai hal di UIN STS Jambi, bukan hanya berkembang dalam bidang pendidikan dan keagamaan saja tetapi juga berbagai bidang lainnya terutama yang berkaitan dengan program – program pemerintah dalam membangun Jambi dan Indonesia serta ikut mendongkrat perekonomian masyarakat  usaha Kecil di Indonesia.

“UIN STS Jambi saat ini bukan hanya lembaga pendidikan saja, tetapi kami ingin selalu berkontribusi dalam berbagai program pemerintah. Membangun Indonesia dan Jambi melalui UIN STS Jambi,” jelas Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Suaidi,MA.,Ph.D.

\"Bukti

Pembentukan LPH SUTHA juga didasari dengan peraturan pemerintah, yaitu UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Dengan adanya UU nomor 33 tahun 2014, Presiden RI, Jokowi menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. Dimana pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia menargetkan 10 juta UMKM makanan dan minuman tersertifikasi halal dan jika masih ada UMKM makanan dan minuman belum bersertifikat halal maka dilarang diperjual belikan di Indonesia.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal. 

Pembentukan LPH SUTHA dimulai sejak 2018 yang lalu dimuali dengan pelatihan auditor halal berjumlah tiga orang dan dengan kerja keras dan semangat yang tinggi team serta dukungan penuh dari para pimpinan UIN STS Jambi, pada tanggal 19 Januari 2022 diajukan permohonan akreditasi LPH SUTHA melalui PTSP SIHALAL.

Proses pengajuan akreditasi LPH tidaklah mudah dan cepat, diperlukan Kerjasama berbagai pihak dalam hal mewujudkan seluruh keperluan akreditasi LPH. Berkas pengajuan akreditasi LPH UIN Sutha telah diverifikasi oleh BPJPH berdasarkan surat B-112/B.II/P.II.III/HM.01/1/2022 pada tanggal 27 Januari 2022 oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi.

Dengan diverifikasinya berkas LPH SUTHA oleh BPJPH menjadikan tinggal dua langkah lagi untuk beroperasi yaitu penerbitan invoice dan akreditasi LPH oleh BPJPH. Apabila semua persyaratan itu sudah terpenuhi maka LPH SUTHA bisa LPH UIN Sutha sudah beroperasi dan tentunya akan jauh lebih siap dalam sertifikasi halal UMKM di Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: